Penindakan dilakukan. Setelah DLH. Menelusuri kendaraan. Yang terekam. Membuang sampah. Di lokasi tersebut.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782451/original/096347000_1782887081-Cakung_Barat.jpeg)
Petugas gabungan. Menutup tempat. Pembuangan sampah. (TPS) liar. Untuk membenahi. Sistem tata. Pengelolaan sampah. Di Kelurahan. Cakung Barat. Jakarta Timur. Rabu (1/7/2026). (Antara)
- PT SBCI. Disanksi Rp. 10 juta. Dan teguran. Karena buang. Sampah ilegal. Di Cilincing.
- DLH DKI. Menindak setelah. Verifikasi kendaraan. PT SBCI. Yang terekam. Membuang sampah.
- Pemprov DKI. Tidak toleransi. Pembuangan sampah. Ilegal dan. Akan perkuat. Pengawasan.
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi. (Pemprov) DKI. Jakarta melalui. Dinas Lingkungan. Hidup (DLH). Menjatuhkan sanksi. Administratif berupa. Uang paksa. Sebesar Rp. 10 juta. Dan teguran. Tertulis pertama. Kepada PT. Sinar Berdikari. Cemerlang Idaman. (PT SBCI). Pemberian sanksi. Tersebut karena. PT SBCI. Terbukti membuang. Sampah secara. Ilegal di. Jalan Reformasi. Cilincing, Jakarta Utara.Penindakan dilakukan. Setelah DLH. Menelusuri kendaraan. Yang terekam. Membuang sampah. Di lokasi. Tersebut dan. Memastikan kendaraan. Itu merupakan. Milik PT SBCI.
“Berdasarkan hasil. Verifikasi dan. Pemeriksaan kami. Menjatuhkan sanksi. Administratif berupa. Uang paksa. Sebesar Rp. 10 juta. Kepada PT. SBCI sesuai. Peraturan Daerah. Provinsi DKI. Jakarta Nomor. 3 Tahun 2013. Tentang Pengelolaan. Sampah,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat di Jakarta, dikutip Rabu (12/8/2026).
Helmy menyampaikan. Kendaraan yang. Terekam dalam video. Yang sempat viral. Secara visual menyerupai. Armada DLH DKI. Jakarta. Namun. Setelah dilakukan. Identifikasi. Kendaraan itu. Dipastikan bukan. Milik DLH, Melainkan milik. PT SBCI.
DLH kemudian. Memanggil pihak. PT SBCI. Pada Selasa. 11 Agustus 2026. Untuk melakukan. Klarifikasi dan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut. Perwakilan perusahaan mengakui kendaraan yang terekam dalam video merupakan armada milik PT SBCI.
“DLH juga. Melakukan pemeriksaan. Lapangan dan. Menemukan tempat. Tinggal karyawan. Serta area. Parkir kendaraan. Pengangkut sampah. Milik perusahaan. Di sekitar. Lokasi pembuangan. Ilegal,” ucap Helmy.
Tak Toleransi. Pembuangan Sampah Ilegal.
Sementara itu. Kepala DLH. DKI Jakarta. Dudi Gardesi. Menegaskan pemprov. DKI tidak. Akan memberikan. Ruang bagi. Praktik pembuangan. Sampah ilegal. Termasuk yang. Dilakukan perusahaan. Penyedia jasa. Pengangkutan sampah.
“Setiap penyedia. Jasa pengangkutan. Memiliki tanggung. Jawab memastikan. Sampah yang. Mereka angkut. Dibawa ke. Fasilitas yang. Semestinya dan. Dikelola sesuai. Ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran. Kami akan tindak,” ujar Dudi.
Menurut Dudi. Penindakan tidak. Berhenti pada. PT SBCI. DLH akan. Memperkuat pengawasan. Dan menelusuri. Kendaraan serta. Penyedia jasa. Pengangkutan sampah. Lainnya yang. Diduga melakukan. Pembuangan ilegal.
“Kami ingin. Memastikan seluruh. Rantai pengangkutan. Sampah berjalan. Tertib. Tidak boleh. Ada pihak. Yang mengambil. Jasa pengangkutan. Dari masyarakat. Atau pelaku. Usaha tetapi. Kemudian. Membuang. Sampah sembarangan. Praktik seperti. Ini harus. Dihentikan,” kata dia.

